Waris Center jadi Mediator Penyelesaian Waris

 On Minggu, 09 November 2014  

Alhamdulillah dengan izin Allah Swt Lembaga Zaid Bin Tsabit Waris Center dipercaya kembali untuk menyelesaikan pembagian waris salah satu keluarga di Jakarta Selatan. Ahad 09 November 2014 jam 08.00 - 11.30 bertempat di kediaman keluarga waris, acara pembekalan waris dan dilanjutkan pembagian waris berjalan dengan lancar dan penuh dengan diskusi yang hangat.

Di ruangan yang tidak begitu besar, dengan jumlah peserta kurang lebih 14 orang acara pembekalan tentang waris berjalan lancar dan seluruh ahli waris yang hadir begitu khusyuk mendengarkan materi yang disampaikan oleh pemateri dari Zaid Bin Tsabit Waris Center Ustadz Ahmad Bisyri, Lc, MA. Acara penyampaian materi berjalan dari jam 08.30 - 10.05, setelah itu dilanjutkan dengan tanya jawab. Seluruh ahli waris begitu semangat melancarkan pertanyaan-pertanyaan seputar waris dan Alhamdulillah dijawab oleh pemateri Ustadz Ahmad Bisyri, Lc, MA dengan gamblang dan mudah untuk dipahami oleh semua ahli waris.

Materi demi materi disampaikan dengan runut, mulai dari pemahaman tentang waris, dasar hukum waris, kenapa dan mengapa harus pakai hukum waris islam, pemahaman tentang harta, serta kupas tuntas tentang waris. Disajikan dengan bahasa yang mudah untuk dipahami dan dibantu dengan LCD menjadikan materi yang disampaikan sangat mudah diserap dan dipahami. Sebelum masuk materi Ustadz Bisyri menyampaikan terima kasih atas undangan dari keluarga ahli waris, dan sangat terharu melihat kekompakan keluarga besar ahli waris dalam menyelesaikan masalah waris dengan hukum waris islam. Banyak sekali diluaran sana penyelesaian masalah waris tidak dikembalikan kepada hukum waris islam, mereka lebih memilih hukum konvensional. Padahal dalam masalah waris sudah jelas-jelas Allah menyampaikan dalam Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 11-12. Ketika seseorang meninggal dan meninggalkan harta maka pada hakikatnya harta yang ditinggalkan adalah kembali kepada Allah Swt, bukan secara langsung milik ahli waris. Jadi pembagian harta waris harus mengikuti aturan yang punya harta yaitu ALLAH Swt, wong itu miliknya Allah kok penyelesaiannya dengan aturan kita. Ketika kita menggunakan hukum waris islam dalam penyelesaian masalah waris maka sejatinya kita telah mendapatkan 2 keuntungan, yaitu keuntungan pahala atas kita menjalankan perintah Allah dan tentu harta waris sesuai dengan hak yang diterimanya. Subhanallah sungguh indah dan luar biasa aturan islam dalam mengatur kehidupan kita, masalah warispun ada aturannya. 

Slide demi slide ditampilkan dan dibahas tak terasa jam 10.05 sampai pada slide Terima Kasih ..... yang berarti materi yang disampikan sudah selesai. Masuk pada sesi ke-2 yaitu tanya jawab. MC pun membuka kesempatan kepada seluruh ahli waris untuk mengajukan pertanyaan. Pertanyaanpun mulai dilancarkan satu persatu oleh ahli waris, dan tak terasa waktu sudah menunjukan jam 11.00. Pertanyaanpun berlanjut ke diskusi penyelesaian waris. Salah satu koordinator ahli waris melempar pertanyaan ke forum apakah akan diselesaikan sekalian ke pembagian waris? dan seluruh ahli waris menjawab serentak "Iya". Dengan sigap tim Zaid Bin Tsabit Waris Center menyodorkan dua lembar kertas yang berisi Surat Penunjukan dan Surat Pernyataan. Setelah di isi dan ditandatangani berkas-berkas tersebut maka dilanjutkan dengan identifikasi harta waris, serta identifikasi hutang-hutang yang ada. Setelah seluruh harta di estimasi dalam bentuk rupiah kemudian dikurangi hutang maka akan menghasilkan harta waris yang boleh dibagi, Jadi sebelum di kurangi dengan hutang-hutang maka harta waris belum boleh dibagikan, selesaikan dulu kewajiban-kewajiban yang ada baru dibagi sesuai dengan hukum waris islam.

Tepat jam 11.30 identifikasi dan pengisian berkas serta tanda tangan seluruh ahli waris selesai dan kamipun dari tim Zaid Bin Tsabit waris Center pamit. Berbekal hitungan estimasi harta waris dan hutang-hutang yang ada maka tugas Zaid Bin Tsabit Waris Center adalah membagi harta waris dan membuat sertifikat waris yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh ahli waris. 

Akhirnya setelah sholat Dhuhur tim Zaid Bin Tsabit Waris Center melanjutkan penghitungan pembagian waris. Bertempat di rumah Ustadz Bisyri tepat jam 13.15 kami selesaikan semua penghitungan dan tinggal dituangkan dalam sertifikat. setelah selesai semua kami lanjutkan dengan makan siang dan setelah jam 13.40 kami pun bubar pulang kerumah masing-masing.

Disampaikan oleh Jasa Konsultan Waris Zaid Bin Tsabit Waris Center, jika ada pertanyaan dan butuh Jasa Penyelesaian Waris dengan Hukum Waris Islam Silahkan Hubungi kami Jasa konsultan Waris Zaid Bin Tsabit waris Center HP. 0815-14175397/ 087881175375, WA. 089653312998
Waris Center jadi Mediator Penyelesaian Waris 4.5 5 Mbah Digital Marketing Minggu, 09 November 2014 Waris Center jadi Mediator Penyelesaian Waris Alhamdulillah dengan izin Allah Swt Lembaga Zaid Bin Tsabit Waris Center dipercaya kembali untuk menyelesaikan pembagian waris salah satu k...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar