Kali ini kami ingin berbagi kisah tentang Dampak Harta Waris Yang Tidak Segera Dibagikan alias menunda pembagian harta waris. Dalam cerita ini kami coba rangkum dari beberapa kisah keluarga yang mengalami kejadian yang tidak di inginkan terhadap harta waris. Tanpa bermaksud membuka aib atau menceritakan keburukan orang lain, tapi semangatnya adalah guna menjadi pembelajaran buat kita semua.
Kisah pertama adalah keluarga yang ditinggalkan oleh ibunya, dimana ibu yang bersangkutan meninggalkan beberapa harta warisan. Ada salah satu anaknya mengusulkan kepada anggota keluarga untuk segera membagi harta yang ditinggalkan oleh ibunya, namun saat itu belum disetujui oleh semua pihak keluarga. Sehingga dari bulan ke bulan sampai masuk periode tahun belum juga dibagi harta warisan tersebut.
Hingga pada suatu hari terjadi kejadian yang tidak di inginkan yaitu terjadi perampokan, beberapa harta waris diambil pencuri. Nasi sudah menjadi bubur dan harta warisan sudah dibawa kabur oleh pencuri sedangkan harta tersebut belum dibagikan ke semua ahli waris.
Dengan kejadian ini maka salah satu anak yang pernah mengusulkan untuk segera dibagi kembali mengusulkan untuk segera dibagi harta warisan yang ditinggalkan oleh ibu. Alhamdulilah dengan adanya kejadian tersebut usul pun disetujui. Maka dipanggilah salah satu konsultan waris Zaid Bin tsabit waris center yang sudah bertahun-tahun menjadi konsultan waris dan telah membantu beberapa keluarga dalam penyelesaian pembagian waris.
Kisah kedua, sebuah keluarga yang ditinggal oleh ayahnya dan meninggalkan beberapa harta waris. Saat itu harta waris tidak langsung dibagi kepada ibu dan anak-anaknya yang ditinggal oleh ayahnya tapi malah dipinjamkan ke salah satu anaknya untuk modal usaha. Tentu dengan perjanjian akan dikembalikan semua harta waris yang dipinjam.
Hari berganti hari, bulan berganti bulan dan tahun pun berganti tahun, usaha yang di kelola oleh salah satu anaknya dengan modal dari harta waris mengalami kebangkrutan. Semua aset sudah dipindah nama dan di taruh di bank sebagai jaminan. Karena usahanya rugi dan yang bersangkutan tidak bisa menebus aset yang dijaminkan maka semua aset yang dijaminkan di bank menjadi milik bank. Jika ada sisa setelah dikurangi hutang baru dibalikan.
Dalam kondisi seperti itu salah satu anak menuntut pembagian harta waris yang ditinggalkan oleh ayahnya. Sehingga akhirnya hal ini menjadi masalah tersendiri dalam keluarga tersebut karena harta yang harusnya dibagi saat ini sudah berkurang atau bahkan mungkin sudah tidak ada karena digunakan untuk usaha namun mengalami kerugian.
Dengan dua kisah keluarga diatas rasanya cukup menjadi pembelajaran buat kita semua bahwa harta warisan tidak boleh ditunda pembagiannya kepada ahli waris, karena dibelakang hari akan timbul masalah jika tidak segera diselesaikan. Mungkin masih banyak lagi kisah-kisah keluarga yang lain yang mengalami hal yang sama atau bahkan terjadi pertengkaran antar keluarga akibat warisan.
Jadi Kewajiban terhadap mayit setelah meninggal yang harus disegeragakan selain memandikan, mengkafani, mensholati, menguburkan, membayar hutang-hutangnya dan terakhir mabagi harta warisan yang di tinggal. Pada hal yang terakhir ini yang sering dilupakan. Mereka biasanya menggampangkan, tar aja tanahnya aja masih merah sudah mau bagi warisan atau bahasa-bahasa yang lain yang initinya menunda pembagian harta warisan.
Semoga dua kisah diatas menjadi pembelajaran dan ibrah buat kita semua baik sebagai orang tua maupun anak agar paham akan waris islam. Seperti apa dan bagaimana, hal ini yang perlu dipahami oleh keluarga muslim.
Walohu'alam Bisaowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar