Urgensi Mempelajari dan Mempraktekan Waris Islam

 On Rabu, 21 Oktober 2015  

Urgensi Mempelajari dan Mempraktekan Waris Islam
Ilmu kewarisan Islam merupakan di antara ilmu yang sangat penting dalam keilmuan hukum Islam. Karena penting dan urgensinya masalah kewarisan ini, sampai-sampai Allah SWT. sendiri yang lansung menjelaskannya dan menetapkan bagian masing-masing ahi waris di dalam al-Qur`an, dan tidak mewakilkan penjelasan mengenai warisan ini kepada malaikat ataupun rasul-Nya. Sehingga setiap muslim yang menyadari bahwa bagiannya dalam harta warisan merupakan ketetapan dan ketentuan Allah SWT. bukan merupakan keinginan atau hawa nafsu keluarganya, dapat menerima dengan keridhoan dan hati yang tenang. 

Namun, betapapun pentingnya ilmu kewarisan Islam ini, ternyata tidak banyak penuntut ilmu syar’i yang berminat mendalami dan memfokuskan diri untuk mempelajari ilmu ini. Mungkin inilah yang menyebabkan Rasulullah SAW. menekankan kepada umat Islam untuk mempelajari ilmu ini karena ilmu kewarisan Islam ini merupakan di antara ilmu yang pertama dicabut oleh Allah SWT. sehingga kemudian terjadi perselisihan antara dua orang bersaudara dalam masalah harta warisan, dan mereka tidak bisa menemukan orang yang dapat menyelesaikan perkara harta warisan mereka.

Ilmu Kewarisan atau Ilmu faroidh dalam salah satu hadist nabi merupakan ilmu yang akan diangkat lebih dahulu oleh Allah swt dengan meninggalnya para pakar dalam ilmu ini. Pernyataan nabi saw tersebut telah mulai tampak tanda-tandanya. Seorang muslim dewasa ini lebih memilih meninggalkan ilmu faroidh dari pada menggunakannya dalam pembagian harta warisan keluarganya bahkan seorang muslim menyebut “cara damai” atau “cara kekeluargaan” sebagai istilah untuk meninggalkan ilmu faroidh. Kita juga dapat menyaksikan perselisihan tanpa penyelesaian dari kasus-kasus pembagian harta warisan, kita juga dapat menyaksikan terhapusnya ilmu faroidh dari kurikulum seluruh sekolah negri dan sebagian sekolah bernuansa islam di republik tercinta ini. Laa haula wala quwwata illa billaah.
Kita menyaksikan para penceramah banyak yang membenarkan masyarakat untuk membagi warisan mereka dengan “kesepakatan” menyamakan jatah pria dan wanita yang sederajat dalam warisan mereka. Kita juga menyaksikan sikap benci dan sikap sinis banyak orang kepada pada asatiz dan ulama yang terus menceramahkan kewajiban penggunaan ilmu faroidh dan membagi warisan 2:1 antara pria dan wanita yang sederajat.
Fenomena di atas selain membuktikan kebenaran hadist nabi saw di satu sisi, di sisi lain juga menunjukkan pengaruh kuat sekularisme di tengah-tengah masyarakat muslim di negri ini. Kaum sekularis telah menipu dan memperdaya masyarakat muslim untuk meninggalkan cara pembagian waris islam dan beralih kepada cara pembagian waris jahiliyah. Mereka terus menerus mengkampanyekan bahwa pembagian waris islam adalah cara-cara primitive, mereka juga menyebut pembagian waris islam dengan sebutan “pembagian diskriminatif” .
Semua itu hendaknya kita fahami sebagai sebuah ancaman terhadap ajaran islam yang hendaknya diantisipasi, dicegah dan dilawan. Saatnya umat islam kembali pada hukum waris islam dalam menyelesaikan permasalahan waris. Pelajari kembali ilmu waris islam, dan praktekan dalam pembagian waris baik dikeluarga sendiri maupun orang lain.
Ilmu faroid itu sulit…itulah komentar sebagian besar masyarakat muslim kita. Sesungguhnya mempelajari ilmu faroidh sangatlah mudah jika disajikan secara sistematis dan dikomunikasikan dengan bahasa yang berkembang.

Ilmu faroid merupakan ilmu yang sangat penting untuk menciptakan suasana damai dalam pembagian warisan keluarga. Ilmu ini sangat dibutuhkan untuk kondisi manusia di zaman sekarang mengingat semakin meningkatnya volume perseteruan keluarga saat pembagian harta warisan. 

Kesulitan memahami ilmu faroid bagi masyarakat sebenarnya hanyalah sebuah kesan subyektif yang diciptakan sebagian orang. Diseganja atau tidak, kesan tersebut telah menimbulkan antipati terhadap ajaran pembagian harta waris sehingga berakibat masyarakat muslim beralih kepada cara pembagian harta waris non syariah.
Jika kita mau memahami tata cara pembagian waris islam secara mudah maka kita akan mendapatkan kemudahan. Kemauan kitalah yang menjadi kunci mudah dan tidaknya memahami tata cara pembagian waris islam ini.

Jika belum mampu memahami seara keseluruhan ilmu waris dan membutuhkan pihak ke-3 dalam hal ini mediator dalam penyelesaian waris, Bapak/Ibu bisa menghubungi salah satu Lembaga yang konsen dalam menangani permasalahan waris yaitu Zaid Bin Tsabit Waris Center. Selain menjadi mediator Zaid Bin Tsabit juga menyelenggarakan seminar, workshop waris islam. Hal ini guna mempercepat pemahaman waris islam ke masyarakat. Dan juga telah terbit buku waris islam yang ditulis oleh Konsultan Waris Islam Zaid Bin Tsabit yang berjudul “Mudah Memahami Hukum Waris Islam”. Zaid Bin Tsabit bisa dihubungi di nomor : 0815 1417 5397 / 0812 8824 108 / 0857 1529 3056 atau kunjungi website kami http://wariscenter.com Blog http://konsultanwarisislam.blogspot.com
Semoga Bermanfaat
Urgensi Mempelajari dan Mempraktekan Waris Islam 4.5 5 Mbah Digital Marketing Rabu, 21 Oktober 2015 Urgensi Mempelajari dan Mempraktekan Waris Islam dalam kehidupan kita. Waris islam yes Ilmu kewarisan Islam merupakan di antara ilmu yang sangat penting dalam keilmuan hukum Islam. Karena penting dan urgensinya masalah kewar...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar