Ilmu kewarisan Islam merupakan di antara
ilmu yang sangat penting dalam keilmuan hukum Islam. Karena penting dan
urgensinya masalah kewarisan ini, sampai-sampai Allah SWT. sendiri yang lansung
menjelaskannya dan menetapkan bagian masing-masing ahi waris di dalam
al-Qur`an, dan tidak mewakilkan penjelasan mengenai warisan ini kepada malaikat
ataupun rasul-Nya. Sehingga setiap muslim yang menyadari bahwa bagiannya dalam
harta warisan merupakan ketetapan dan ketentuan Allah SWT. bukan merupakan
keinginan atau hawa nafsu keluarganya, dapat menerima dengan keridhoan dan hati
yang tenang.
Namun, betapapun pentingnya ilmu kewarisan
Islam ini, ternyata tidak banyak penuntut ilmu syar’i yang berminat mendalami dan memfokuskan diri untuk mempelajari ilmu
ini. Mungkin inilah yang menyebabkan Rasulullah SAW. menekankan kepada umat
Islam untuk mempelajari ilmu ini karena ilmu kewarisan Islam ini merupakan di
antara ilmu yang pertama dicabut oleh Allah SWT. sehingga kemudian terjadi
perselisihan antara dua orang bersaudara dalam masalah harta warisan, dan
mereka tidak bisa menemukan orang yang dapat menyelesaikan perkara harta
warisan mereka.
Ilmu Kewarisan atau Ilmu faroidh dalam salah satu hadist nabi merupakan
ilmu yang akan diangkat lebih dahulu oleh Allah swt dengan meninggalnya para
pakar dalam ilmu ini. Pernyataan nabi saw tersebut telah mulai tampak
tanda-tandanya. Seorang muslim dewasa ini lebih memilih meninggalkan ilmu
faroidh dari pada menggunakannya dalam pembagian harta warisan keluarganya
bahkan seorang muslim menyebut “cara damai” atau “cara kekeluargaan” sebagai
istilah untuk meninggalkan ilmu faroidh. Kita juga dapat menyaksikan
perselisihan tanpa penyelesaian dari kasus-kasus pembagian harta warisan, kita
juga dapat menyaksikan terhapusnya ilmu faroidh dari kurikulum seluruh sekolah
negri dan sebagian sekolah bernuansa islam di republik tercinta ini. Laa
haula wala quwwata illa billaah.
Kita
menyaksikan para penceramah banyak yang membenarkan masyarakat untuk membagi
warisan mereka dengan “kesepakatan” menyamakan jatah pria dan wanita yang
sederajat dalam warisan mereka. Kita juga menyaksikan sikap benci dan sikap
sinis banyak orang kepada pada asatiz dan ulama yang terus menceramahkan
kewajiban penggunaan ilmu faroidh dan membagi warisan 2:1 antara pria dan wanita
yang sederajat.
Fenomena di
atas selain membuktikan kebenaran hadist nabi saw di satu sisi, di sisi lain
juga menunjukkan pengaruh kuat sekularisme di tengah-tengah masyarakat muslim
di negri ini. Kaum sekularis telah menipu dan memperdaya masyarakat muslim
untuk meninggalkan cara pembagian waris islam dan beralih kepada cara pembagian
waris jahiliyah. Mereka terus menerus mengkampanyekan bahwa pembagian waris
islam adalah cara-cara primitive, mereka juga menyebut pembagian waris islam
dengan sebutan “pembagian diskriminatif” .
Semua itu
hendaknya kita fahami sebagai sebuah ancaman terhadap ajaran islam yang
hendaknya diantisipasi, dicegah dan dilawan. Saatnya
umat islam kembali pada hukum waris islam dalam menyelesaikan permasalahan
waris. Pelajari kembali ilmu waris islam, dan praktekan dalam pembagian waris
baik dikeluarga sendiri maupun orang lain.
Ilmu faroid itu sulit…itulah komentar
sebagian besar masyarakat muslim kita. Sesungguhnya mempelajari ilmu faroidh
sangatlah mudah jika disajikan secara sistematis dan dikomunikasikan dengan
bahasa yang berkembang.
Ilmu faroid merupakan ilmu yang sangat
penting untuk menciptakan suasana damai dalam pembagian warisan keluarga. Ilmu
ini sangat dibutuhkan untuk kondisi manusia di zaman sekarang mengingat semakin
meningkatnya volume perseteruan keluarga saat pembagian harta warisan.
Kesulitan memahami ilmu faroid bagi
masyarakat sebenarnya hanyalah sebuah kesan subyektif yang diciptakan sebagian
orang. Diseganja atau tidak, kesan tersebut telah menimbulkan antipati
terhadap ajaran pembagian harta waris sehingga berakibat masyarakat muslim
beralih kepada cara pembagian harta waris non syariah.
Jika kita mau memahami tata cara
pembagian waris islam secara mudah maka kita akan mendapatkan kemudahan.
Kemauan kitalah yang menjadi kunci mudah dan tidaknya memahami tata cara pembagian
waris islam ini.
Jika belum mampu memahami seara keseluruhan ilmu waris dan membutuhkan
pihak ke-3 dalam hal ini mediator dalam penyelesaian waris, Bapak/Ibu bisa
menghubungi salah satu Lembaga yang konsen dalam menangani permasalahan waris
yaitu Zaid Bin Tsabit Waris Center. Selain menjadi mediator Zaid Bin Tsabit
juga menyelenggarakan seminar, workshop waris islam. Hal ini guna mempercepat
pemahaman waris islam ke masyarakat. Dan juga telah terbit buku waris islam
yang ditulis oleh Konsultan Waris Islam Zaid Bin Tsabit yang berjudul “Mudah
Memahami Hukum Waris Islam”. Zaid Bin Tsabit bisa dihubungi di nomor : 0815
1417 5397 / 0812 8824 108 / 0857 1529 3056 atau kunjungi website kami http://wariscenter.com Blog http://konsultanwarisislam.blogspot.com
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar